Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Ditetapkan Sebagai Tersangka
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Polisi menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial MBCAA (48 tahun) sebagai tersangka.
Status itu dinaikan dari yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama 10 jam lebih.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dan reka ulang perkara dengan Polda Jabar, telah menaikna status atas nama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur dari saksi jadi tersangka,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (29/4) malam.
“Selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka,” sambungnya.
Budi menerangkan, bule tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 335 dan 315 KUHPidana soal perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Meski begitu, Ia belum mengungkap motif dibalik tindakan meludahi yang dilakukan bule tersebut kepada imam Masjid Al-Muhajir, Buahbatu, Kota Bandung.
“Motif masih belum mengakui tetapi kami tidak berpatokan dengan pengakuan tersangka, tetapi dilengkapi dengan alat bukti yang ada, CCTV, saksi di TKP, dan saksi ahli,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan WNA berinisial MB (48) di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Sabtu (29/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah pemeriksaan lebih dari 10 jam, polisi menetapkan bule Australia yang ludahi imam masjid di Bandung sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News