Gus M Minta Alfamart Patuhi Aturan Jam Operasional di Kota Bogor
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Komisi IV DPRD Kota Bogor mendesak Alfamart agar mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 tahun 2013 dan Perwali 10 Tahun 2017, salah satunya yang mengatur soal jam operasional minimarket.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri mengatakan semua pengusaha yang menanamkan investasinya di Kota Bogor wajib mematuhi seluruh aturan daerah.
"Perlu dicatat bahwa aturan itu dibuat untuk meminimalisir konflik dan menjaga harmonisasi dengan pedagang kecil," ucapnya, Jumat (17/3).
Baca Juga:
Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa Gus M ini khawatir apabila minimarket tetap beroperasi tak sesuai jam operasional, maka akan dijadikan tempat menongkrong sekumpulan remaja yang menunggu waktu sahur.
"Sebentar lagi ramadan, kami khawatir minimarket dijadikan tempat menongkrong untuk Sahur On The Road (SOTR), karena pada 2020 sampai ada korban jiwa dan 2018 belasan pemuda ditangkap saat akan melakukan aksi tawuran di waktu sahur,” terangnya.
Terlebih, beberapa waktu lalu di Kota Bogor baru terjadi tindak kekerasan antarpelajar yang berujung meninggalnya Arya Saputra, siswa SMK Bina Warga 1 Bogor, di depan Gang Tapioka, Lampu Mereha Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Jumat (10/3).
"Kami khawatir hal itu terjadi saat ramadan. Maka sebaiknya semua minimarket beroperasi sesuai jam operasional," ujarnya.
Dia menegaskan jika minimarket tetap nekat beroperasi tanpa mengikuti aturan yang tertera dalam perwali, Komisi IV DPRD Kota Bogor akan merekomendasikan kepada Pemkot Bogor untuk menutup operasional Alfamart.
Komisi IV DPRD Kota Bogor mendesak Alfamart untuk mematuhi jam operasional sesuai dengan Perwali Nomor 37 tahun 2013 dan Perwali 10 Tahun 2017.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News