Puluhan Kendaraan Nakal yang Parkir Liar di Jalan Margonda Raya Ditindak Petugas Gabungan
Selasa, 14 Maret 2023 – 18:00 WIB
“Untuk saat ini belum ada denda, tetapi nanti kalau denda akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan penerapan denda,” kata Ari. Pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan penertiban terhadap kendaraan yang nekat parkir di badan jalan di Jalan Margonda Raya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News