Puluhan Kendaraan Nakal yang Parkir Liar di Jalan Margonda Raya Ditindak Petugas Gabungan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan penertiban kepada para kendaraan yang nekat parkir di badan Jalan Margonda Raya.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Ari Manggala mengatakan razia ini dilakukan secara rutin untuk menertibkan para pengendara.
"Operasi ini kami lakukan berkerja sama dengan Satlantas Polres Metro Depok. Ini semua sesuai dengan Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan Nomor 2 tahun 2012, dan Perwal Nomor 31 tahun 2017," ucap Ari, Selasa (14/3).
Dirinya menjelaskan bahwa hasil dari penertiban hari ini terdapat puluhan kendaraan roda dua yang dilakukan penertiban.
“Hasilnya tadi ada 20 kendaraan roda dua yang kami gemboskan dan ada satu kendaraan roda empat yang kami gembok di depan Kampus BSI,” tuturnya.
Selain itu, ada pula beberapa kendaraan yang hanya diberikan imbauan dan peringatan untuk tidak lagi parkir di badan jalan.
“Tadi ada juga yang kami gembok lebih dulu, tetapi pemilik mobil membuat pernyataan tak akan mengulangi lagi parkir di badan jalan. Jadi sifatnya kami berikan peringatan dulu," tuturnya.
Ari menerangkan untuk saat ini belum ada danda yang diberlakukan terkait penindakan yang dilakukan tersebut.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan penertiban terhadap kendaraan yang nekat parkir di badan jalan di Jalan Margonda Raya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News