Karaoke X-Two di Puncak Bogor Disegel Satpol PP

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel sebuah tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menjelaskan bahwa penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat.
"Iya, menindaklanjuti yang ramai di beberapa media. Selain itu memang dalam rangka mau menjelang puasa (Ramadan), nanti H-5 puasa mau kami gencarkan patroli," ujar Rhama, Selasa (7/3).
Ia menjelaskan tempat hiburan malam (THM) bernama "Karaoke X-Two" yang disegel pada Senin (7/3) itu dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Menindaklanjuti aduan dari masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan Satpol PP Unit Kecamatan Megamendung, Babinsa dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor melakukan Pemeriksaan perizinan bangunan tempat hiburan malam Karaoke X-Two," jelasnya.
Rhama mengatakan bahwa tempat operasional Karaoke X-Two yang bangunannya menyewa dari bangunan Hotel Cipayung Asri, diketahui belum mengantongi izin operasional.
"Pihak pengelola bangunan tempat hiburan malam Karaoke X-Two belum dapat menunjukkan berkas perizinan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Bogor," beber Rhama.
Menurutnya, alasan tersebut yang menjadi dasar Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap Karaoke X-Two.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel Karaoke X-Two di Hotel Cipayung Asri, Jalan Raya Puncak, Kecamatan Megamendung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News