Banyak Reklame Jadi Sampah Visual, Pemkot Bandung Siap Revisi Perda

Jumat, 03 Maret 2023 – 18:00 WIB
Banyak Reklame Jadi Sampah Visual, Pemkot Bandung Siap Revisi Perda - JPNN.com Jabar
Ilustrasi reklame di Kota Bandung. Foto: Humas Pemkot Bandung

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan segera melakukan revisi peraturan daerah soal reklame. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan tingkat estetika Kota Bandung.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema mengatakan, penempatan reklame dan papan iklan di Kota Bandung ini saat perlu dievaluasi. Untuk itu, pihaknya akan menyusun naskah akademik berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Reklame di Kota Bandung.

"Kami tidak pernah anti investasi apapun termasuk investasi di bidang advertising. Namun, reklame harusnya jadi aksesoris kota dan tidak menjadi sampah visual," tutur Ema dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3).

Menurut Ema, amanat Undang Undang tentang reklame bisa diterapkan di Kota Bandung guna tata dan estetika Kota.

"Kami ingin di jalan tidak boleh ada bando reklame. Karena dalam undang undang menyatakan tidak boleh ada yang melintang menghalangi jalan," tutur Ema.

"Di ruang milik jalan (rumija) tidak boleh ada tiang pancang. Harus ada di persil pemerintah atau di persil individu, itupun kalau diizikan. Tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija. Jika itu bisa diterapkan maka Kota ini akan lebih baik," sambungnya

Ema menuturkan, soal reklame memang perlu komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk ketentraman dan ketertiban masyarakat umum dan estetika Kota.

"Kota ini adalah kota desain yang diakui UNESCO. Untuk itu, semua dilakukan 'by design' dan perlu komitmen kuat dari kita untuk bersama sama menjaga kota ini," ucap Ema.

Pemerintah Kota Bandung menyebut masih banyak reklame yang dipasang tidak sesuai aturan dan menjadi sampah visual. Perda reklame pun akan segera direvisi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News