Bapenda Jabar Siap Tingkatkan Realisasi Pendapatan 2023
Namun, kemungkinan besar ada pula sisi punishment, seperti penghapusan nomor kendaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK
Hal lainnya adalah mencari solusi agar pendapatan melebihi target yakni memperkuat sisi intensifikasi dan ekstensifikasi. Semua digali dalam forum Bapenda tersebut.
"Mobil listrik ini di Jabar baru ada kurang lebih sekitar 3000-an lah ya. Nah memang targetnya di tahun 2030 itu 30% pengguna di jalan raya itu sudah menggunakan mobil listrik berarti kan terkena dampak kita, nah makanya kami mencoba ekstensifikasi ya ini momentum juga di forum opd ini ya masukkan-masukannya," ucapnya.
“Juga bagaimana kami melalui ekstensifikasi, seperti pajak karbon. Polusi udara industri Jawa Barat banyak ya kami akan lihat nanti kadar-kadar karbon dan lain sebagainya ya polusi udara dan sebaginya kami ukur ya nanti kompensasikan," lanjutnya.
Penguatan pun dilakukan di sektor lain seperti PKB, BBNKB I dan II, pajak bahan bakar, pajak rokok, pajak air permukaan.
Ia mencontohkan, pajak rokok yang mencapai Rp 3,7 triliun pada tahun 2022 ditargetkan meningkat hingga Rp 4 triliun pada tahun ini.
Dedi juga optimististis bahwa pajak bahan bakar kendaraan akan meningkat pada saat nanti arus mudik karena Jabar menjadi salah satu wilayah tujuan dan perlintasan.
"Kemudian juga pajak air permukaan, kami lagi gencar-gencarnya untuk peningkatan target. Tahun kemarin kami tentukan target Rp 76 miliar, menjadi Rp 95 miliar. Nah sekarang kami tentukan di tahun 2023 150 miliar," ujarnya.
Bapenda Jabar siap menjalankan instruksi Gubernur Jabar soal meningkatkan realisasi pendapatan di tahun ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News