Walah! 3.345 Warga Depok Bercerai di Sepanjang 2022
jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, sebut kasus perceraian pada 2022 di Kota Depok mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kepala DP3AP2KB, Nessi Annisa Handari menyebut penurunan kasus perceraian tersebut sesuai dengan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Kota Depok.
“Pada 2021 terdapat 3.910 pengajuan cerai dan yang diputuskan cerai 3.556 kasus,” ucap Nessi saat dihubungi, Kamis (2/2).
Baca Juga:
Sementara pada 2022, dari data yang sama terjadi penurunan jumlah putusan cerai di Kota Depok.
“Di 2022 itu pengajuan cerai 3.887, sedangkan yang diputusakan cerai yakni 3.345 kasus. Yang dilihat itu putusan cerai, karena kalau pengajuan itu belum tentu berakhir dengan perceraian, karena ada mediasi yang dilakukan,” jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa jumlah kasus perceraian tersebut tidak seluruhnya ber-KTP Depok, karena PA Kota Depok melayani kasus perceraian untuk seluruh warga negara Indonesia.
“Data tersebut tidak semua ber-KTP Depok, karena ada pula mereka yang mengurus perceraian dengan menggunakan surat domisili,” ujarnya.
Nessi juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui DP3AP2KB terus mengadakan berbagai kegiatan untuk dapat mencegah hal-hal tersebut.
DP3AP2KB menyebut, berdasarkan data dari Pengadilan Agama sebanyak 3.345 kasus perceraian terjadi di Kota Depok di sepanjang 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News