Pemkot Bandung Buka Peluang Terbitkan Perda LGBT

Rabu, 25 Januari 2023 – 09:46 WIB
Pemkot Bandung Buka Peluang Terbitkan Perda LGBT - JPNN.com Jabar
Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang adanya komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Wali Kota Bandung Yana Mulyana berpendapat, keberadaan LGBT sudah menyalahi norma agama maupun hukum. Selain itu, keberadaan LGBT juga dapat merusak generasi muda di Kota Bandung.

“Tetapi proses menuju ke sana (aturan pemerintah daerah) kami kembalikan ke yang terhormat di DPRD. Karena proses legalisasi ada di sana,” katanya dalam keterangan, Rabu (25/1).

Kata Yana, jika DPRD sepakat untuk menerbitkan mengenai keberadaan LGBT maupun hal-hal yang mengaturnya, maka Pemkot Bandung bakal ikut serta dalam perbincangan naskah akademik yang bisa disusun bersama.

“Tetapi saya sih prinsipnya sepakat,” tuturnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Bandung mewacanakan untuk menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Adapun DPRD sebelumnya mendapatkan aspirasi dari kelompok masyarakat soal pencegahan LGBT.

“Baru kemarin ada aspirasi (pencegahan LGBT),” kata Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan, Jumat (20/1).

Wali Kota Bandung Yana Mulyana sepakat untuk menerbitkan Perda yang melarang keberadaan komunitas LGBT di wilayahnya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News