Pemkot Bandung Buka Peluang Terbitkan Perda LGBT
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang adanya komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Wali Kota Bandung Yana Mulyana berpendapat, keberadaan LGBT sudah menyalahi norma agama maupun hukum. Selain itu, keberadaan LGBT juga dapat merusak generasi muda di Kota Bandung.
“Tetapi proses menuju ke sana (aturan pemerintah daerah) kami kembalikan ke yang terhormat di DPRD. Karena proses legalisasi ada di sana,” katanya dalam keterangan, Rabu (25/1).
Baca Juga:
Kata Yana, jika DPRD sepakat untuk menerbitkan mengenai keberadaan LGBT maupun hal-hal yang mengaturnya, maka Pemkot Bandung bakal ikut serta dalam perbincangan naskah akademik yang bisa disusun bersama.
“Tetapi saya sih prinsipnya sepakat,” tuturnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Bandung mewacanakan untuk menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Baca Juga:
Adapun DPRD sebelumnya mendapatkan aspirasi dari kelompok masyarakat soal pencegahan LGBT.
“Baru kemarin ada aspirasi (pencegahan LGBT),” kata Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan, Jumat (20/1).
Wali Kota Bandung Yana Mulyana sepakat untuk menerbitkan Perda yang melarang keberadaan komunitas LGBT di wilayahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News