Parkir Sepeda Listrik Beam Sembarangan Bisa Kena Denda Rp150 Ribu

Selasa, 03 Januari 2023 – 20:05 WIB
Parkir Sepeda Listrik Beam Sembarangan Bisa Kena Denda Rp150 Ribu - JPNN.com Jabar
Potret pengguna sepeda listrik Beam di Kota Bogor. Foto : Source for JPNN.com.

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Sejak hadir tiga bulan lalu di Kota Bogor, tercatat sudah lebih dari 60 ribu warga Bogor yang telah terdaftar dalam layanan sepeda listrik pabrikan PT BEAM Mobility Indonesia, bahkan terdapat sekitar tiga armada yang digunakan warga di setiap dua menitnya.

Country Manager PT. Beam Mobility Indonesia Devraj Sathivelu mengatakan baru-baru ini pihaknya bermitra dengan perusahaan riset independen untuk melakukan survei kepada para pengguna.

"Berdasarkan survei tersebut, sebanyak 96 persen pengguna Beam bersedia untuk merekomendasikan layanan kami kepada orang lain," katanya, Selasa (3/1).

Selain itu, 99 persen pengguna Beam juga setuju dengan keputusan Wali Kota Bogor untuk menghadirkan layanan Beam di Bogor.

"Pastinya, layanan armada mikromobilitas Beam semakin populer. Selain itu, Beam juga membantu memberikan manfaat yang lebih bagi lingkungan perkotaan," jelasnya.

Beam merupakan satu-satunya layanan yang telah menerima Climate Neutral Certificate di Asia Pasifik.

Setiap penggunaan armada Beam dapat mengurangi emisi karbon dan polusi dibandingkan dengan penggunaan mobil atau sepeda motor berbahan bakar fosil.

Dalam survei yang dilakukan, sebanyak 65 persen responden pemilik mobil mengatakan akan menggunakan mobil pribadi mereka apabila layanan Beam tidak tersedia.

PT BEAM Mobility Indonesia terus perbaharui dan perketat aturan parkir armada sepeda listrik di Kota Bogor. Begini aturan terbarunya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News