Parkir Sepeda Listrik Beam Sembarangan Bisa Kena Denda Rp150 Ribu
![Parkir Sepeda Listrik Beam Sembarangan Bisa Kena Denda Rp150 Ribu - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/01/03/potret-pengguna-sepeda-listrik-beam-di-kota-bogor-foto-sourc-okz9.jpg)
"Aturan ini mungkin terasa berbeda bagi para pengguna Beam yang telah terbiasa meninggalkan kendaraan di sembarang tempat. Namun, aturan ini sangatlah masuk akal. Apabila kita menyewa mobil, tentunya kita tidak akan meninggalkan mobil tersebut di tengah jalan setelah selesai menggunakannya. Hal inilah yang mendorong kami untuk menerapkan aturan baru," tegasnya.
Apabila semua armada Beam ditempatkan di lokasi parkir yang telah ditentukan, hal ini akan memudahkan pengguna lainnya saat ingin menggunakan layanan Beam.
Pihaknya juga menambahkan jumlah lokasi parkir di Kota Bogor agar armada Beam menjadi lebih dekat dan mudah diakses sehingga pengguna tidak perlu berjalan kaki lebih dari 2 menit untuk menggunakan layanan sepeda listrik tersebut.
"Beam juga melakukan menambah jumlah armada Beam, menjadikan layanan yang lebih mudah diakses, dan mengurangi permasalahan terkait pemarkiran sembarangan yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat," tutupnya. (mcr19/jpnn)
PT BEAM Mobility Indonesia terus perbaharui dan perketat aturan parkir armada sepeda listrik di Kota Bogor. Begini aturan terbarunya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News