PNBP Imigrasi Kota Depok Naik 72,65 Persen di 2022
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok meraih Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 28.087.850.040, yang artinya terjadi peningkatan 72,65 persen dari target tahun 2022 sebesar Rp16.269.000.000.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azam mengatakan pihaknya terus berupaya dengan maksimal meski ditengah pandemi Covid-19.
"Kami senantiasa bekerja dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan di tengah berbagai perubahan situasi dan kondisi akibat Covid-19," ucapnya, Senin (2/1).
Baca Juga:
Dirinya menerangkan 2022 merupakan masa pemulihan dan masa transisi dari pandemi menuju endemi, serta transisi dari Work From Home (WFH) menjadi Work From Office (WFO) secara penuh.
Pencapaian target kinerja dalam bidang fasilitasi berupa penyerapan anggaran yang mendekati sempurna, yakni sebesar 99,40 persen dengan nilai realisasi penyerapan sebesar Rp 11.862.256.937 dari pagu anggaran sebesar Rp 11.934.541.000, sudah sesuai dengan rencana kerja dan efisiensi penggunaan anggaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.
Dari sisi pelayanan publik, pencapaian kinerja meliputi penerbitan paspor sebanyak 50.015 paspor dan pemberian Izin Tinggal Keimigrasian sebanyak 1.817.
Pada penegakan hukum keimigrasian, meliputi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 105 tindakan.
Pihaknya juga telah melaksanakan pemusnahan arsip fisik subtantif keimigrasian, sebanyak 48.218 yang terdiri dari berkas permohonan paspor tahun 2018.
Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok sebut PNBP terjadi peningkatan sebesar 72,65 persen dari target yang telah ditetapkan, serta meraih berbagai penghargaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News