PPKM Dicabut, Pemkot Bandung Kaji Ulang Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Senin, 02 Januari 2023 – 11:20 WIB
PPKM Dicabut, Pemkot Bandung Kaji Ulang Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat - JPNN.com Jabar
Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Ia menambahkan, Pemkot Bandung belum mencermati lebih jauh ihwal seluruh poin dari Aturan Inmendagri ini.

Selain itu, aturan nantinya juga akan dibahas bersama Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta jajaran lainnya.

“Belum mencermati bahwa di Inmendagri 53 itu poin 7 menyatakan, kepala daerah merekomendasikan untuk aturan pembatasan dan ini secara selektif. Nah, pengertian selektif seperti apa,” ujarnya.

Di masa transisi ini, kata Asep, bukan pembatasan yang akan diberlakukan tetapi pengaturan kapasitas dalam sebuah kegiatan.

“Jadi merekomendasikan kegiatan bersifat selektif apabila nantinya (berpotensi) menimbulkan kerumunan. Yang jelas, tahun baru di Kota Bandung apakah terjadi peningkatan enggak kasus hariannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mencabut kebijakan Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pencabutan PPKM itu dilakukan per 30 Desember 2022, kemarin.

“Kami ini sudah mengkaji lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12). (mcr27/jpnn)

Satgas Covid-19 Kota Bandung masih mengkaji ihwal aturan di Inmendagri No 53 pasca Presiden Jokowi mencabut status PPKM.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News