PPKM Dicabut, Pemkot Depok: Kami Siap Ikuti Arahan Pusat
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebut akan mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat terkait pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sekadar diketahui, pencabutan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, yang diputuskan hari ini.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menyebut Depok akan berkomitmen mengikuti arahan yang ada.
Baca Juga:
"Kami akan ikuti arahan pemerintah pusat dan kami berkomitmen untuk satu komando," ucap Dadang saat dihubungi, Jumat (30/12).
Dadang juga meyakini bahwa masyarakat Kota Depok sudah memiliki pengalaman yang baik dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).
"Saat ini masyarakat sudah memiliki pengalaman dalam penerapan prokes, sehingga masing-masing pribadi sudah bisa menyesuaikan dengan situasi," ujarnya.
Baca Juga:
Selain itu, berdasarkan data yang ada padanya bahwa saat ini kasus Covid-19 di Kota Depok sudah terkendali.
"Untuk kasus (Covid-19) di Depok sendiri saat ini sudah terkendali, bahkan fatality rate juga sudah nol," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana sebut Depok akan ikuti arahan pusat terkait pencabutan status PPKM.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News