Pemkot Bandung Bebas Tugaskan Camat Diduga 'Cabul'
"Berarti sejak 20 Desember sudah tidak lagi bertugas sebagai camat sebagaimana sehari-harinya dulu," tutur Adi.
Baca Juga:
Lebih lanjut, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, Pemkot Bandung telah menetapkan pelaksana harian (Plh) camat. Hal ini sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
"Untuk pengganti camat masih dalam pembicaraan. Plh sudah ditetapkan oleh wali kota, yakni Kepala Bagian Tata Usaha Pemerintah Kota Bandung," ucapnya.
Menurutnya, dengan adanya pelaksana harian maka pejabat dan pegawai bisa bekerja seperti biasanya, termasuk pelayanan masyarakat pun tidak akan terhambat.
"Ini juga memang bagian dari manajemen ASN. Kami memiliki kewajiban dan larangan yang tentu bukan hanya pajangan, tetapi jadi perhatian bagi kita semua untuk tetap disiplin dalam bekerja," ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Oknum camat di Kota Bandung diduga melakukan tindakan pelecehan kepada pegawainya. Pemkot Bandung bertindak tegas.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News