Buruh Jabar Kekeh Rekomendasi Kenaikan UMK 10 Persen
Ia menjelaskan, kondisi perekonomian di Jabar kini mengalami kenaikan yang signifikan. Namun, upah buruh sejak dua tahun kemarin belum mampu menutupi kebutuhan buruh.
Maka dari itu, buruh berharap ada kenaikan UMK di tahun ini.
“Penyesuaian kenaikan UMK tahun 2023 minimal 10% merupakan hal yang wajar hanya sebatas penyesuaian terhadap dampak kenaikan BBM terhadap kebutuhan pokok,” terangnya.
Dengan demikian, buruh Jabar akan terus mengawal proses penetapan UMK 2023 oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Adapun aksi menuntut kenaikan upah UMK akan digelar di halaman Gedung Sate pada 5 – 7 Desember 2022.
“KSPSI meminta gubernur tidak mengurangi nilai UMK tahun 2023 yang telah direkomendasikan bupati/wali kota,” terangnya. (mcr27/jpnn)
DPD KSPSI Jabar mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk menyetujui usulan buruh soal kenaikan UMK sebesar 10 persen.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News