Penetapan UMP Jabar 2023 Gunakan Kebijakan Skala Upah

Selasa, 06 Desember 2022 – 16:30 WIB
Penetapan UMP Jabar 2023 Gunakan Kebijakan Skala Upah - JPNN.com Jabar
Uang rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun, mengikuti arahan pemerintaj pusat sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ridwan Kamil menegaskan, upah minimum baik provinsi dan kabupaten/kota harus didasarkan pada keadilan perjuangan para pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang dalam hal ini membutuhkan iklim investasi yang mendukung ke arah pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

“Jadi rasa adil itu yang diperjuangkan, dan itulah mengapa saya hadir sebagain pemimpin. Saya mencoba menyeimbangkan keadilan antara industri dan perjuangan buruh,” ucap pria yang karib disapa Emil.

Ia juga mengingatkan, penetapan UMP ini hanya untuk pekerja yang umur kerjanya satu tahun. Bagi pekerja dengan masa Kerja di atas setahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur skala upah.

Artinya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perushaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun.

Taufik menilai, setiap keputusan gubernur terkait upah tetap akan berpeluang untuk digugat, namun pihaknya memastikan dalam setiap mengambil keputusan memikirkan risiko, terutama yang merugikan kaum buruh.

Adapun diketahui, Ridwan Kamil menetapkan kenaikan UMP Jabar sebesar 7,88 persen atau Rp 1.986.670,17. (mcr27/jpnn)

Disnakertrans Jabar menjelaskan ihwal penghitungan UMP 2022 yang telah ditetapkan naik sebesar 7,88 persen.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News