Penetapan UMP Jabar 2023 Gunakan Kebijakan Skala Upah

Selasa, 06 Desember 2022 – 16:30 WIB
Penetapan UMP Jabar 2023 Gunakan Kebijakan Skala Upah - JPNN.com Jabar
Uang rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menerapkan struktur skala upah dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Garsadi mengatakan, penggunaan skala upah dinilai memberikan efek positif dan dirasakan kalangan pekerja.

“Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah) mengapresiasi Pak Gubernur soal struktur skala upah, ini terobosan yang sifatnya mendorong (para pengusaha),” katanya dalam keterangannya, Selasa (6/12).

Menurutnya, aturan terkait struktur skala upah sudah ada sejak tahun 2017, namun tidak ada daerah yang menggunakan kecuali Jawa Barat pada 2022.

Kebijakan yang dipayungi lewat keputusan gubernur ini mendorong perusahaan-perusahaan untuk memberikan upah yang lebih tinggi para pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun atas dasar kesepakatan bersama serikat pekerja.

“Dengan keputusan gubernur skala upah itu, perusahaan didorong memberikan kenaikan di atas UMK para pekerja sesuai kesepakatan dengan serikat pekerja. Alhamdulillah ini dirasakan manfaatnya oleh para pekerja,” terangnya.

Kebijakan ini, sambungnya, dinilai memberikan rasa keadilan para pekerja yangs sudah lebih dari satu tahun bekerja.

“Gubernur menjanjikan pekerja di atas satu tahun dan perusahaan memiliki kemampuan akan ditetapkan kepgub struktur skala upah. Ini keputusan adil dan win-win solution,” jelasnya.

Disnakertrans Jabar menjelaskan ihwal penghitungan UMP 2022 yang telah ditetapkan naik sebesar 7,88 persen.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News