Fantastis! Anggaran Gaji PPPK Kabupaten Bogor di Tahun Depan Mencapai Rp365 Miliar

Jumat, 02 Desember 2022 – 19:05 WIB
Fantastis! Anggaran Gaji PPPK Kabupaten Bogor di Tahun Depan Mencapai Rp365 Miliar - JPNN.com Jabar
Uang rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

"Untuk jabatan fungsional tidak ada persyaratan khusus. Seperti usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun. Persyaratan bisa dilihat di website kami," terangnya.

Sementara dalam 518 formasi PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan seperti usia paling rendah 20 tahun, kemudian eks tenaga honorer kategori II (K2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat 1 April 2022.

Untuk 3.039 formasi PPPK tenaga guru, hanya bisa diperebutkan oleh mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan.

Irwan menerangkan urutan dalam penerimaan tenaga PPPK guru yakni, eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021.

Kemudian guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.

Lalu lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang pada pada seleksi PPPK guru tahun 2021.

"Mereka itu masuk prioritas I (P1). Mereka harus mendaftar lagi mengacu pada buku panduan pendaftaran SSCASN 2022 yang bisa dilihat dalam website BKPSDM Kabupaten Bogor," jelas Irwan. (antara/jpnn)

Pemkab Bogor menyiapkan anggaran senilai Rp365 miliar untuk membayar gaji PPPK dalam APBD Tahun Anggaran 2023 mendatang.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News