Datang ke Bogor, Kementerian ESDM Bersama Kemenperin Resmikan Program PLTS Atap

Rabu, 23 November 2022 – 22:50 WIB
Datang ke Bogor, Kementerian ESDM Bersama Kemenperin Resmikan Program PLTS Atap - JPNN.com Jabar
Kementerian ESDM dan Kemenperin saat meresmikan PLTS Atap milik PT Indo Kordsa Tbk berkapasitas 4,8 megawatt-peak (MWp). Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap milik PT Indo Kordsa Tbk berkapasitas 4,8 megawatt-peak (MWp).

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna mengatakan penggunaan PLTS merupakan salah satu upaya dalam mengatasi darurat energi.

"Kami punya target (pencapaian bauran energi nasional dari energi baru terbarukan) yang besar, 23 persen di tahun 2025, dan kalau kami lihat capaiannya saat ini masih di bawah dari yang diharapkan," katanya, saat peresmian di Pabrik Indo Kordsa, Citeureup, Kabupaten Bogor, Rabu (23/11).

PLTS atap milik perusahaan produsen bahan baku serat ban dan lain-lain ini dilengkapi lebih dari 8.800 panel dengan kapasitas 4,8 MWp dan menghasilkan sekitar 6.800 MegaWatt-jam (MWh) listrik terbarukan.

Indo Kordsa setiap tahunnya melalui PLTS atap tersebut dapat menghemat biaya listrik signifikan, sekaligus mengurangi jejak karbon sekitar 5.400 ton emisi CO2.

Feby menyebutkan salah satu sumber energi terbarukan yang potensinya sangat melimpah di Indonesia adalah energi surya.

Potensi energi surya di Indonesia mencapai 3.295 GW, tetapi potensi yang dimanfaatkan untuk PLTS masih sangat minim yakni 260 MW.

"Berbagai program didorong oleh pemerintah untuk memanfaatkan energi surya baik itu melalui Program PLTS Skala Besar, PLTS Terapung, dan juga PLTS Atap," ungkapnya. 

Kementerian ESDM dan Kemenperin meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap milik PT Indo Kordsa Tbk berkapasitas 4,8 megawatt-peak (MWp).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News