SMA di Bekasi Diduga Pungli Uang Sumbangan, Begini Penjelasan Disdik Jabar
Di mana salah satu fungsi dari sumbangan Komite Sekolah ini yakni untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.
Kendati demikian, Dedi menyebut, terkait sumbangan tersebut diutamakan di luar orang tua siswa lebih dulu.
“Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin gubernur melalui dinas pendidikan,” ujarnya.
Tetapi yang lebih penting, sumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah.
“Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tetapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN atau PPPK,” ungkapnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial video rekaman sosialisasi pihak sekolah terhadap orang tua siswa di SMA Negeri 3 Bekasi.
Dalam rekaman, terlihat rincian biaya yang mesti dibayar orang tua siswa yakni sumbangan partisipasi pendidikan /sarana prasarana sekolah sebesar Rp 4.750.000, yang hanya dibayarkan di tahun pertama di kelas X.
Biaya kedua ialah sumbangan peduli pendidikan sebesar Rp 4.200.000 per tahun yang dibayarkan secara bertahap. (mcr27/jpnn)
Dugaan pungli di SMAN 3 Bekasi, begini hasil penelusuran Disdik Jabar.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News