Teruntuk Sopir Odong-odong, Jangan Lewat Jalur Arteri Kota Cirebon, Bahaya!
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto mengatakan, pihaknya tidak akan menjamin bagi penumpang odong-odong yang mengalami kecelakaan tunggal. Keputusan tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Kalau penumpang odong-odong, kendaraan yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal tidak terjamin, sehingga ketika kecelakaan tidak mendapatkan santunan dari negara," ujar Okto.
Lebih lanjut, Okto berharap, melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Cirebon bisa kembali menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengingat pada periode bulan Januari hingga September 2022 ini mengalami peningkatan 14,50 persen dibandingkan periode sama tahun 2021.
"Kami berharap dengan forum ini, bisa bersama-sama meminimalkan kecelakaan lalu lintas, dengan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jalan," katanya. (ant/jpnn)
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon resmi mengeluarkan larangan soal penggunaan kendaraan odong-odong pada jalan utama atau jalur arteri di wilayahnya.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News