Wow, Gaji PPPK Kabupaten Bogor Capai Rp124 miliar
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menambah anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Rp124 miliar pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
"Ini untuk PPPK 2022 ini. Nanti 2023 kami anggarkan lagi untuk yang belum diangkat," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Jumat (30/9).
Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji PPPK selama satu tahun, yakni PPPK guru sebanyak 2.281 orang dan PPPK penyuluh serta administratif sebanyak 63 orang.
Karena pada APBD murni Pemkab Bogor baru menganggarkan sekitar Rp96 miliar untuk gaji PPPK.
Iwan menegaskan alokasi belanja daerah dalam APBD Perubahan 2022 pada sektor pendidikan, mencapai 27 persen termasuk belanja gaji PPPK tahun ini.
"Saya berharap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor dapat menerima Rancangan Perubahan APBD 2022 yang telah disampaikan untuk dibahas di tingkat Badan Anggaran," kata Iwan.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan memperkirakan kebutuhan anggaran untuk gaji PPPK di 2023 mencapai Rp380 miliar.
"Total anggaran sekitar Rp380 miliar, kami coba alokasikan, diusulkan di KUA-PPAS tahun anggaran 2023," kata Wildan.
Pemkab Bogor kembali menambah anggaran untuk gaji PPPK menjadi Rp124 miliar pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News