Habiskan Uang Ratusan Juta Nasib Perda Kota Religius Berakhir di Laci Kemendagri
jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku kecewa lantaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Religius tidak disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Padahal anggaran untuk membuat Perda Penyelenggaraan Kota Religius terbilang cukup mahal yang menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah.
Idris mengaku penolakan perda tersebut membuat pihaknya kerepotan. Sebab pihaknya belum memiliki payung hukum yang jelas untuk menutupi kebutuhan anggaran keagamaan warga Kota Depok.
"Contohnya honor guru mengaji Rp 400 ribu per bulan, hibah keagamaan dan pemberian hak-hak kepada para pembimbing rohani dari berbagai agama," ujar Idris, dikutip Jumat (30/9).
Dirinya juga sangat menyayangkan penolakan Perda yang sudah dibuat, padahal pembuatan perda itu sudah menghabiskan anggaran ratusan juta yang bersumber dari APBD Kota Depok.
“Saya termasuk orang yang tidak mau dikatakan sia-sia, sebab biaya untuk pembuatan perda itu lumayan mahal yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 300 hingga Rp 400 juta. Biaya sebesar itu tetapi perdanya mandek dan hanya masuk ke dalam laci Kemendagri,” kata Idris.
Baca Juga:
Sebelum masa jabatannya habis, Idris ingin meminta kembali berkas Perda tersebut dan akan meminta bantuan Menteri Agama untuk membantunya.
“Sebelum saya turun, saya akan meminta rekomendasi Menteri Agama soal perda ini," tuturnya.
Wali Kota Depok Mohammad Idris geram Perda Religius yang ditolak oleh Kemendagri, padahal proses pembuatannya sudah menghabiskan anggaran ratusan juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News