11 Kasus Pencemaran Lingkungan Terjadi di Sukabumi di Sepanjang Tahun Ini
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi menerima 11 laporan dari warga terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha terhitung sejak 1 Januari hingga September 2022.
"Seluruh aduan tersebut telah ditindaklanjuti dan mendapatkan respon baik dari para pelaku usaha," kata Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, Firman.
Menurut Firman, meski mengalami beberapa kendala dalam mengawasi ketaatan para pelaku usaha seperti kurangnya personel, pihaknya tetap berupaya melakukan pembinaan kepada tiga perusahaan dalam setiap harinya.
Pelanggaran yang dilakukan oknum pengusaha tersebut seperti membuang limbah atau sampah ke sungai, kemudian tidak mentaati aturan buang sampah dan lain sebagainya.
Harus diakui rendahnya ketaatan para pelaku usaha terhadap pemenuhan persyaratan dokumen lingkungan hidup yang telah mereka setujui dalam penerbitan izin usaha, menjadi salah satu faktor pencemaran lingkungan.
Namun, sosialisasi dan edukasi tetap dilakukan DLH agar tingkat ketaatan semakin baik, salah satunya dalam pelaporan pengelolaan lingkungan hidup setiap enam bulan sekali.
Kerja sama lintas sektor tetap dilakukan untuk memastikan semua pihak mematuhi pengelolaan lingkungan hidup.
"Kami meminta agar masyarakat tidak segan melapor jika di daerahnya ada pelaku usaha atau siapapun yang mencemari lingkungan. Kami tidak segan memberikan tindakan tegas," tambahnya.
Selama periode Januari hingga September 2022, DLH Kota Sukabumi sudah menerima 11 kasus aduan masyarakat terkait kasus pencemaran lingkungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News