Hamdalah, Mulai Sekarang BHPRD Bakal Diberikan Sesuai Hak dan Potensi Desa

Rabu, 28 September 2022 – 01:30 WIB
Hamdalah, Mulai Sekarang BHPRD Bakal Diberikan Sesuai Hak dan Potensi Desa - JPNN.com Jabar
Uang rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

Bappenda juga telah melakukan evaluasi dengan penghitungan ulang secara keseluruhan yang totalnya mencapai Rp 222.435.091.990. Artinya, meningkat sebesar Rp 56.280.433.281 dibanding 2021.

"Ditetapkannya Perbup Nomor 70 tahun 2022 bertujuan agar setiap desa mendapatkan BHPRD sesuai haknya berdasarkan potensi di masing-masing desa, sehingga tidak ada desa yang dirugikan," jelasnya.

Dia menungkapkan sejauh ini memang masih ada yang perlu dilakukan koreksi setelah adanya evaluasi.

"Pemda tetap berkomitmen pendistribusian BPHRD ini sesuai haknya, agar tidak ada yang dirugikan," terangnya.

Bappenda juga akan membuat aplikasi perhitungan BHPRD sehingga desa bisa mengakses dengan mudah.

Sedangkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, desa juga diharapkan ikut aktif mengenal potensi pajak dan retribusi daerah.

"Kami berharap desa dapat melaporkan adanya potensi pajak daerah di wilayah desa kepada pengelola pajak daerah. Desa juga diharapkan mengimbau para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya," kata Gandi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Reynaldi meminta para kepala desa (Kades) untuk segera melengkapi persyaratan pencairan BHPRD 2022 agar BHPRD bisa segera dicairkan.

Pemkab Bogor berkomitmen untuk mencairkan BHPRD sesuai hak dan potensi masing-masing desa, berdasarkan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News