Hamdalah, Mulai Sekarang BHPRD Bakal Diberikan Sesuai Hak dan Potensi Desa
![Hamdalah, Mulai Sekarang BHPRD Bakal Diberikan Sesuai Hak dan Potensi Desa - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/23/84b21b0ad2ea362fdbfd4e9eaf301ad3.jpg)
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berkomitmen untuk memberikan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sesuai hak dan potensi masing-masing desa.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 70 tahun 2022.
Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Gandi Putra S mengatakan BHPRD tersebut bersumber dari sepuluh komponen pajak daerah dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kemudian, BHPRD dihitung dengan mempertimbangkan hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang terdapat pada masing-masing desa.
"Artinya, penerimaan BPHRD tidak akan selalu sama untuk setiap tahun, bisa bertambah atau berkurang dari tahun sebelumnya," ucap Gandi, Selasa (27/9).
Dirinya menjelaskan BHPRD dihitung berdasarkan penerimaan pajak dan retribusi di tahun sebelumnya sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi setelah dikurangi biaya insentif 5 persen dalam hal tercapai target.
Komposisiny 60 persen dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40 persen dibagi secara proporsional.
Di tahun sebelumnya, BHPRD yang dibagikan pada 2022 adalah yang tertinggi.
Pemkab Bogor berkomitmen untuk mencairkan BHPRD sesuai hak dan potensi masing-masing desa, berdasarkan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News