Hamdalah, Mulai Sekarang BHPRD Bakal Diberikan Sesuai Hak dan Potensi Desa

"Salah satu syarat pencairannya yakni tahap 1 sudah dilaksanakan dan laporannya sudah masuk ke DPMD sebagai salah satu syarat untuk pencairan tahap kedua, sehingga Perbup yang sekarang berlaku itu bisa jadi dasar untuk pencairan tahap berikutnya," terangnya.
Kendati demikian, bagi desa yang sudah merencanakan pencairan dapat langsung melakukan mekanisme permohonan pencairan.
"Mekanisme pencairan itu sebenarnya ke BPKAD, tetapi kami akan membantu menghimpun. Karena kami sambil melihat apakah persyaratannya sudah cukup atau masih ada kekurangan. Setelah dirasa cukup semua, maka kami akan sampaikan ke BPKAD dan jika memenuhi syarat akan langsung dikirim ke rekening desa," ujar Reynadi.
Reynaldi mendorong para kades agar segera menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan.
"Jadi, sudah mulai bisa mengajukan sejak sekarang, tidak perlu menunggu. Yang penting syaratnya lengkap nanti bisa segera dicairkan," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Pemkab Bogor berkomitmen untuk mencairkan BHPRD sesuai hak dan potensi masing-masing desa, berdasarkan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News