Soal Komite Sekolah, Ridwan Kamil: Jangan Sampai Merugikan!

Senin, 19 September 2022 – 15:00 WIB
Soal Komite Sekolah, Ridwan Kamil: Jangan Sampai Merugikan! - JPNN.com Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar implementasi Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub Jabar) Nomor 44 Tahun 2022 soal Komite Sekolah tidak merugikan siswa.

Hal itu menyusul kejadian orang tua siswa yang disebut keberatan dengan uang sumbangan yang didiskusikan Komite Sekolah di SMA Negeri 24 Bandung.

“Intinya reformasi pendidikan ini jangan sampai merugikan anak-anak sekolah. Sekolah harus punya perencanaan belanja barang sekolah dengan baik,” kata Ridwan Kamil di Bandung, Senin (19/9).

Ridwan Kamil menuturkan, dengan diterbitkannya Pergub mengenai komite sekolah, diharapkan dapat menjadi pedoman untuk mencegah adanya praktik pungli di lingkungan sekolah.

“Komite juga harus ada aturannya, kan kita tahu seringkali terjadi beda-beda (nominal sumbangan) yang merugikan ke siswa. Mudah-mudahan tidak terjadi,” ungkapnya.

Adapun untuk menindaklanjuti kejadian ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar untuk sementara menghentikan kegiatan Komite Sekolah di tingkat SMA/SMK dan SLB Negeri.

Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi menekankan, sosialisasi Pergub Nomor 44 Tahun 2022 akan dilakukan semaksimal mungkin untuk terhindar dari gagal paham.

Adapun instruksi tersebut sudah disampaikan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) untuk diteruskan kepada kepala sekolah pada Selasa (13/9).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta sekolah untuk bijaksana dalam mengimplementasikan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News