Ridwan Kamil Instruksikan Kepala Daerah di Jabar Pakai Kendaraan Listrik
Selain itu, regulasi terkait pengisian daya kendaraan listrik juga masih belum jelas. Katanya, hal itu juga dinilai menjadi salah satu penghambat akselerasi peralihan kendaraan listrik.
“Hanya sekarang belum ada hitungannya, yang belum clear itu berapa kalau sejam mengisi, rupiahnya berapa itu belum teregulasi,” jelas dia.
Lebih lanjut, eks Wali Kota Bandung itu berpendapat kalau kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bukan menjadi alasan utama peralihan kendaraan konvensional ke listrik.
Menurutnya, peralihan kendaraan listrik harus sudah mulai dilakukan. Hal ini untuk mendukung gerakan ramah lingkungan.
“Ada atau tidak adanya kenaikkan harga BBM, dunia ini memang harus sudah mulai bergeser cara pandangnya terhadap bagaimana kita bergerak menggunakan mesin-mesin berbasis listrik,” tuturnya.
Sebelumnya, pada 13 September 2022 Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden Nomot 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan operasional dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kehadiran Inpres itu sebagai wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan trasnsisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. (mcr27/jpnn)
Merespons Inpres Jokowi soal penggunaan kendaraan listrik, Gubernur Jabar Ridwan Kamil bakal mengedarkan surat instruksi ke-27 kepala daerah kabupaten/kota.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News