Kemen PPPA: Depok Belum Pantas Disebut Kota Layak Anak
“Untuk klaster subtansi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, dan perlindungan khusus,” tuturnya.
Dari 24 indikator penilaian tersebut, Rini menegaskan apabila penilaian kota toleransi atau intoleransi disandingkan dengan KLA tidaklah tepat, lantaran keduanya memiliki variabel dan indikator penilaian yang berbeda.
“Banyak penilaian dan penghargaan yang diberikan kepada daerah dalam upaya membangun wilayahnya. Namun, indikator yang menjadi ukuran penilaian tentu saja tidak sama,” jelasnya.
Penilaian kota toleran atau intoleran, di antaranya regulasi pemerintah kota, menyangkut rencana pembangunan dalam bentuk RPJMD, produk hukum pendukung, dan kebijakan diskriminatif.
“Variabel kota toleransi atau intoleran tersebut tentu tidak digunakan dalam menilai KLA, sehingga sangat berbeda antara kota toleransi atau intoleran dengan KLA. Namun, dapat kami sampaikan bahwa toleransi beragama merupakan bagian dari ukuran sebuah KLA,” tuturnya.
Rini mengatakan toleransi dan kerukunan beragama merupakan salah satu bentuk pengasuhan positif yang ditanamkan dalam keluarga yang terus didorong oleh Kemen PPPA.
Terlebih pengasuhan positif dalam keluarga menjadi salah satu isu prioritas Kemen PPPA yang merupakan arahan Presiden Joko Widodo.
“Kemen PPPA menilai keluarga memiliki peranan terbaik dalam mendidik dan menumbuhkan sikap toleransi beragama untuk membangun kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat. Intoleran berpotensi menjadi akar lahirnya kekerasan baik di wilayah domestik (keluarga) dan maupun publik (masyarakat). Di mana perempuan dan anak dapat terlibat di dalamnya. Untuk itu, Kemen PPPA turut mendorong tercapainya toleransi dan kerukunan di masyarakat melalui pengasuhan dalam keluarga,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Kemen PPPA menyebut bahwa Kota Depok belum dapat dinyatakan sebagai Kota Layak Anak, karena dari 24 indikator masih ada yang belum bisa dipenuhi Pemkot Depok.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News