Dishub Jabar Naikan Tarif Bus AKDP Rp 13 Ribu, Simak Rinciannya
"Karena ini masih pengajuan, nanti akan disahkan berdasarkan pertimbangan dari gubernur. Kalau untuk bus kota, itu kami masih menunggu keputusan dari DAMRI," ujar dia.
Sebelumnya, tarif lama bus AKDP kelas ekonomi sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2016.
Namun kini tarif tersebut besar kemungkinan berubah seiring usulan kenaikan tarif yang dilakukan dishub.
Berikut rincian tarif baru AKDP:
Tarif Batas Atas (tarif lama) :
- Bus Kecil - Rp 192,67
- Bus Sedang - Rp 192,67
- Bus Besar - Rp 263,54
Tarif Batas Atas (usulan tarif) :
- Bus Kecil - Rp 346,50
- Bus Sedang - Rp 346,07
- Bus Besar - Rp 478,89
Tarif Batas Bawah (tarif lama)
- Bus Kecil - Rp 118,57
- Bus Sedang - Rp 118,57
- Bus Besar - Rp 162,18
Tarif Batas Bawah (usulan tarif)
- Bus Kecil - Rp 213,23
- Bus Sedang - Rp 212,97
- Bus Besar - Rp 294,7
Segini besaran tarif baru setelah usulan tarif baru bus AKDP kelas ekonomi yang disepakati Dishub Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News