Pemkot Bekasi Resah, Usulan Pembatasan Operasional Kendaraan Besar Tak Kunjung Digubris Pemerintah
jabar.jpnn.com, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu respon pemerintah pusat terkait usulan pembatasan operasional kendaraan besar yang melintas di kawasan Kota Bekasi.
"Pemerintah pusat hingga kini belum merespon surat usulan pembatasan kendaraan besar yang melintas di Kota Bekasi," kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, Rabu (7/9).
Dia mengatakan pemerintah daerah telah berkirim surat kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait usulan pembatasan operasional yang dimaksud.
"Pemkot Bekasi mengusulkan adanya pembatasan kendaraan dimensi besar beroperasi di Kota Bekasi, bahkan surat itu langsung ditandatangani pak Plt Wali Kota," ujarnya.
Surat permohonan usulan itu telah dikirim pada 16 Agustus 2022 lalu, tetapi hingga kini belum ada tanggapan dari pemerintah pusat selaku pemilik wewenang jalan arteri primer.
"Berdasarkan disposisi yang kami terima melalui informasi BPTJ, surat itu masuk ke Direktur Angkutan, baru sampai situ saja, ditindak lanjutinya seperti apa kami kurang tahu," ucapnya.
Dirinya menjelaskan sejumlah ruas di Kota Bekasi yang tergolong jalan arteri primer yaitu Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, dan Jalan Sultan Agung.
Jalan Sultan Agung merupakan tempat kejadian perkara kecelakaan maut tepatnya di depan SDN Kota Baru II dan III hingga menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 23 korban luka pada Rabu (31/8) atau sepekan lalu.
Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu respon pemerintah pusat terkait usulan pembatasan operasional kendaraan besar di Kota Bekasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News