Demi Pembangunan Stadion Mini Cipayung, 24 Bangunan Liar Ditertibkan Pemkot Depok

Senin, 05 September 2022 – 17:50 WIB
Demi Pembangunan Stadion Mini Cipayung, 24 Bangunan Liar Ditertibkan Pemkot Depok - JPNN.com Jabar
Proses penertiban 24 bangunan liar, di Cipayung, Kota Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggusur 24 bangunan semipermanen di kawasan Jembatan Serong RT 6 RW 4, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, pada Senin (5/9).

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan ini merupakan bagian dari proses penertiban aset Pemkot.

“Sebenarnya peringatan sudah kami sampaikan melalui surat Sekda selaku kuasa pengguna barang daerah sejak maret 2022,” ucapnya di lokasi kejadian, Senin (5/9).

Selanjutnya Sekda memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban sesuai dengan SOP.

“Penertiban yang kami lakukan ini sudah sesuai SOP dengan Perda Nomor 16 tahun 2012 bahwa bangunan liar di atas tanah Pemkot Depok itu boleh dan bahkan harus ditertibkan,” jelasnya.

Dia mengatakan sebelum pembongkaran dilakukan peringatan pertama, kedua, hingga ketiga sudah diberikan kepada para pemilik bangunan tersebut.

“Setelah peringatan ketiga, kami juga telah memberikan surat penberitahuan pembongkaran pada Kamis lalu. Intinya pada surat peringatan itu kami meminta agar semua penghuni sukarela membongkar sendiri, dalam batas waktu yang ditetapkan,” kata Lienda.

Dia menjelaskan pembongkaran yang dilakukan hari ini ada 24 bangunan, baik ruko ataupun tempat tinggal pribadi.

Satpol PP menggusur 24 bangunan semipermanen yang berada di atas lahan milik Pemkot Depok, dengan menurunkan 150 anggota gabungan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News