Tak Diupah Sejak 2016 Puluhan Karyawan Perumda Trans Pakuan Curhat ke Dewan
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Gegara upah yang belum diterima dan adanya dugaan karyawan yang diberhentikan secara sepihak, 42 karyawan Perumda Trans Pakuan bersama tim kuasa hukumnya menyampaikan aspirasi melalui audiensi ke DPRD Kota Bogor, yang diterima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata.
Kuasa hukum karyawan Perumda Trans Pakuan, Roy Sianipar mengatakan tujuan penyampaian aspirasi ini merupakan bagian dari perjuangan untuk memenuhi hak para karyawan yang belum diterima.
“Kami sudah memintai klarifikasi ke plt direktur PDJT untuk menanyakan status karyawan ini, dan berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang penyelesaian industrial, tidak bisa hal ini hanya diselesaikan dengan audiensi saja,” ucapnya, Senin (29/8).
Dirinya mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah mencoba berkoordinasi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terkait permsalahan ini, tetapi hingga kini belum ada penyelesaian yang dilakukan.
“Untuk itu kami datang ke DPRD Kota Bogor untuk menyampaikan aspirasi, serta meminta petunjuk dan arahan dari DPRD Kota Bogor, karena mereka ini warga Kota Bogor yang memiliki hak,” kata Roy.
Perwakilan karyawan Perumda Trans Pakuan, Fajar Cahyana menceritakan bahwa dirinya bersama 41 orang karyawan lainnya merasa ditipu oleh PDJT dan Pemerintah Kota Bogor.
Berawal pada 2016 lalu, ketika dirinya diminta untuk mengundurkan diri, tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan.
Namun, pada 2017 pihak PDJT yang saat itu dipimpin oleh Rachmawati mengeluarkan paklaring.
Setelah menerima audiensi dan mendengarkan keluhan puluhan karyawan Perumda Trans Pakuan, Dadang Iskandar akan memanggil Pemkot Bogor dan Direksi Trans Pakuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News