Mulai Hari Ini Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster, Cek Aturan Lengkapnya di Sini
jabar.jpnn.com, DEPOK - Mulai Senin (15/8) calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk keberangkatan dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.
Kebijakan tersebut berlaku bagi penumpang yang belum menjalani vaksinasi dosis ketiga (booster), khususnya bagi penumpang dengan usia 18 tahun ke atas, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara calon penumpang KAJJ usia enam hingga 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Cahirunisa mengatakan pihaknya telah mengimbau kepada calon penumpang KA agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru tersebut.
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.
"Pada masa transisi 15 hingga 17 Agustus 2022, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian 100 persen, serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan," kata Eva, Senin (15/8).
Baca Juga:
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
Usia 18 tahun ke atas
- Vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Usia 6-17 tahun
- Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
- Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
Usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (mcr19/jpnn)
Mulai hari ini calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) harus sudah menjalani vaksinasi dosis ketiga atau booster. Begini penjelasan lengkapnya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News