Buntut Kemunculan Kurikulum Merdeka Belajar Dewan Rekomendasikan Perubahan Perda Pendidikan
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Siti Maesaroh mengatakan perlu adanya perubahan perda mengingat pemerintah pusat telah memperbaharui kurikulum pendidikan.
“Dengan dikeluarkannya kurikulum merdeka belajar, berdasarkan evaluasi dan rekomendasi kami kiranya perlu ada perubahan perda untuk menyesuaikan," ucapnya, dikutip Kamis (4/8).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar juga mendorong adanya perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Hal tersebut dilakukan karena berkaca pada kasus pandemi Covid-19, bahwa sistem pendidikan mengalami perubahan total, sehingga perlu adanya payung hukum yang memastikan ketetapan dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Jika melihat saat pandemi Covid-19 kemarin semua proses pendidikan di Kota Bogor berubah. Maka perlu diatur bagaimana sistem pendidikannya agar semuanya selaras dan teratur,” terangnya.
Baca Juga:
Dirinya berharap dengan adanya perubahan perda maka nantinya satuan pendidikan bisa memberikan penyelenggaraan pendidikan yang maksimal bagi para peserta didik dan pendidik.
“Setelah ada perubahan maka diharapkan bisa memberikan penyelenggaraan pendidikan yang maksimal bagi peserta didik dan tenaga pendidik,” tutupnya. (mcr19/jpnn)
Gegara Kurikulum Merdeka Belajar, Bapemperda DPRD Kota Bogor usulkan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News