Pemprov Jabar Sepakat Soal Aturan Penghapusan Data Kendaraan yang Menunggak Pajak

Rabu, 03 Agustus 2022 – 19:15 WIB
Pemprov Jabar Sepakat Soal Aturan Penghapusan Data Kendaraan yang Menunggak Pajak - JPNN.com Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Sosialisasi Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Gedung Sate, Selasa (2/8). Foto: Sources for JPNN.com

“Sekarang hadir lagi inovasi dengan penegakan aturan, ultimatum saja diberi kesempatan sampai Januari lewat masa kebaikan, sisanya akan disidak. Saya setuju, ada peningkatan Rp 25 sampai Rp 27 miliar per hari,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menuturkan, sesuai arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pihaknya siap mendukung kebijakan yang disusun oleh tim pembina Samsat.

“Kuncinta tertib administrasi. Lalu jangan sampai ada potensi yang hilang. Ke depan melakukan langkah memudahkan layanan kepada masyarakat. Kami akan melakukan penajaman inovasi,” ujar dia. (mcr27/jpnn)

Pemprov Jabar mendukung aturan Korlantas soal penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak kendaraan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News