Kisruh Masjid Imam Ahmad bin Hambal Kembali Mencuat, Kuasa Hukum: Salah Kami di Mana?

Rabu, 27 Juli 2022 – 18:18 WIB
Kisruh Masjid Imam Ahmad bin Hambal Kembali Mencuat, Kuasa Hukum: Salah Kami di Mana? - JPNN.com Jabar
Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Ahmad bin Hambal, Herly Hermawan. Foto : Source for JPNN.com

“Jadi, dari mana statmen bahwa kami merubah siteplan?,” ujarnya.

Maka setelah Wali Kota melayangkan dua kali surat pada 29 Juni dan 14 Juli 2022 tentang penghentian pembangunan keseluruhan sementara, pada 14 Juli 2022 Kasatpol PP beredar surat penghentian seluruhnya pembagunan sementara.

“Dalam surat tersebut tidak ada tentang memerintahkan. Selain itu, kami belum pernah secara formal menerima surat itu dari wali kota yang ditandatangani oleh plh wali kota. Ini bagi kami aneh, di luaran sudah ada, tetapi kami tidak menerimanya," ujarnya.

Herly juga mengungkapkan, bahwa surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Dimana kesalahan kami? Yang ada kan hanya ancaman. Perda mana yang kami langgar? Padahal yang terjadi, putusan PTUN tidak dijalankannya oleh wali kota," imbuhnya.

Dengan demikian, pihaknya melayangkan somasi kepada Kasatpol PP per 21 Juli lalu, lantaran persoalan hukum antara yayasan Pendidikan Islam Masjid Ahmad bin Hambal dengan Wali Kota Bogor terkait putusan PTUN.

“Yang jelas, PTUN itu harus dijalankan. Artinya ketika sudah ada putusan PTUN, berarti tidak ada masalah," kata Herly. (mcr19/jpnn)

Kisruh hukum antara Yayasan Pendidikan Islam Ahmad bin Hambal (MIAH) dengan Pemkot Bogor kembali mencuat. Begini penjelasan kuasa hukum MIAH.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News