Nur Rambe: ASN dan PPPK Bagai Anak Kandung dan Anak Tiri
jabar.jpnn.com, DEPOK - Koordinator Bidang Hukum P-PPPK M. Nur Rambe angkat bicara terkait Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang pegawai negeri sipil (PNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurutnya, meskipun lahir dari 'rahim' yang sama tetapi pada kenyataannya, seperti ada anak tiri dan ada anak kandung.
“Padahal, untuk mendapatkan status sebagai ASN sama-sama melakukan uji kelayakan untuk menduduki kursi yang disediakan. Setelah berhak duduk sebagai ASN, kenyataannya memang terjadi ketimpangan perlakuan,” ucap Rambe kepada JPNN.com, Sabtu (23/7).
M. Nur Rambe mengungkapkan, undang-undang tersebut perlu disempurnakan sebagai penghargaan pengabdian.
“Ini sama-sama ASN loh, masa dibeda-bedakan?,” tanyanya.
Dia mengatakan, perbedaannya ada pada masa pensiun, serta undang-undang tersebut yang masih gamang.
“Mumgkin karena baru, namun demikian tidak boleh berlarut-larut dibiarkan, sebab sudah banyak yang pensiun,” jelasnya.
Rambe berharap, usulan jaminan hari tua pada Pasal 22 dapat menjadi fokus pembahasan oleh DPRD RI pada Sidang Paripurna pada Oktober nanti.
M. Nur Rambe menyebut adanya tetimpangan anatara PNS dan PPPK, untuk itu pihaknya meminta agar pasal yang mengaturnya bisa segera disempurnakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News