Wacana Penggabungan Kota Penyangga Dengan Jakarta, Muhammad Idris: Itu Kebijakan Pusat

Rabu, 20 Juli 2022 – 15:16 WIB
Wacana Penggabungan Kota Penyangga Dengan Jakarta, Muhammad Idris: Itu Kebijakan Pusat - JPNN.com Jabar
Potret Kota Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris sebut bahwa penggabungan sejumlah daerah penyangga Jakarta merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Sehingga, dirinya hanya memberikan pandangan sebagai akademisi dan kepala daerah terkait nasib Jakarta ke depannya setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

“Untuk Jakarta raya itu hanya masalah nama, segala macam kebijakannya nanti dari pusat. Karena hingga kini hal itu sedang dikaji masalahnya,” tutur Idris, Rabu (20/7).

Idris mengaku apa yang yang dikatakannya saat itu hanya usulan dan seharusnya pemerintah pusat sudah mempersiapkan Jakarta pasca-IKN.

“Jadi, harus dipahami oleh masyarakat, bahwa usulan IKN seharusnya secara simultan di mana pemerintah juga perlu mempersiapkan Jakarta pasca-IKN, seharusnya begitu,” ucapnya.

Ketika penerapan Undang-undang IKN, sambung Idris, dia melihat belum ada aturan yang jelas tentang Jakarta pascatidak lagi menjadi ibu kota negara.

“Makanya mereka persiapkan pembahasannya tahun ini dan sampai tahun depan, agar ada undang-undang tentang Jakarta pasca-IKN. Sehingga kami hanya memberi masukan kepada mereka,” ujarnya.

Orang nomor satu di Kota Depok ini juga mengungkapkan, bahwa sebenarnya bukan Depok yang ingin bergabung dengan Jakarta, tetapi memang ada usulan untuk beberapa kota penyangga lainnya.

Wali Kota Depok Mohammad Idris sebut bahwa penggabungan sejumlah daerah penyangga Jakarta merupakan kebijakan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News