Cek Syarat dan Lokasi Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan surat izin mengemudi atau SIM Keliling.
Hari ini atau Senin (18/7), layanan tersebut hadir dua tempat yakni di BTC Fashion Mal Jalan dr Djundjunan dan Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung.
Layanan SIM Keliling ini, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polrestabes Bandung.
Baca Juga:
Untuk waktu layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Namun, Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranta fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.
Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling. Berikut jadwal dan lokasinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News