Tidak Ingin Ada Kasus Serupa ACT, Pemkot Bandung Ingatkan Penyelenggara PUB dan UGB

Kamis, 14 Juli 2022 – 22:25 WIB
Tidak Ingin Ada Kasus Serupa ACT, Pemkot Bandung Ingatkan Penyelenggara PUB dan UGB - JPNN.com Jabar
Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Tono Rusdiantono Hendroyono. Foto: Humas Pemkot Bandung

Kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat terhadap peraturan dan ketentuan tentang penyelenggaraan UGB dan/atau PUB perlu ditingkatkan.

Dia mengatakan, PUB dan UGB telah diatur dalam Permensos No. 4 tahun 2021 tentang penyelenggaraan UGB dan Permensos No. 8 tahun 2021 tentang penyelenggaraan PUB.

"Kegiatan berhadiah seperti ini harus diawasi, agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh oknum penyelenggara UGB dan PUB yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Sosialisasi tersebut dihadiri 250 orang yang terdiri dari lembaga, yayasan, LKS, Pelaku Usaha dan OPD serta Kecamatan se-Kota Bandung. (mar5/jpnn)

berkaca pada kasus lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Pemerintah Kota Bandung meminta penyelenggaraan PUB dan UGB harus akuntabel dan transparan.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News