Wow! Silpa Kecamatan di Kota Bogor Mencapai Rp 8,9 Miliar

Selasa, 12 Juli 2022 – 21:35 WIB
Wow! Silpa Kecamatan di Kota Bogor Mencapai Rp 8,9 Miliar - JPNN.com Jabar
Komisi I DPRD Kota Bogor saat menggelar rapat dengan instansi terkait, dilingkungan Pemerintahan Kota Bogor. Foto: Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Selama sepekan DPRD Kota Bogor telah melakukan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) Kota Bogor tahun anggaran 2021 secara mendalam di tingkat komisi-komisi.

Untuk Komisi I DPRD Kota Bogor yang meliputi bidang pemerintahan, hukum dan aset, melakukan pembahasan PP-APBD 2021 bersama mitra kerjanya, yakni aparat tingkat kecamatan, Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kesbangpol, Satpol-PP, Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil (Disdukcapil) dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bogor.

Berdasarkan hasil rapat kerja, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima menilai adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp8,9 miliar di anggaran kecamatan yang tidak terserap.

"Karena Covid-19 anggaran perjalan dinas, anggaran makan dan minum di kelurahan dan kecamatan jadi tidak terserap maksimal. Seharusnya anggaran ini bisa dialokasikan untuk hal yang lebih bermanfaat," ujar Safrudin, (12/7).

Pria yang akrab disapa Mr Blue ini juga menyarankan agar pos anggaran untuk kelurahan disiapkan sendiri, tidak digabungkan dengan anggaran kecamatan.

Dia menerangkan, anggaran kelurahan harus sesuai amanat PP Nomor 17 Tahun 2018 yang sudah jelas diatur dalam penjelasan Pasal 30 Ayat 7 bahwa besaran anggaran untuk kelurahan paling sedikit 5 persen dihitung dari pendapatan yang tercantum dalam APBD (PAD) setelah dikurangi DAK atau kurang lebih Rp1,2 miliar.

"Sejauh ini kan sudah diatur di Perwali bahwa anggaran untuk kelurahan itu harus sesuai dengan peraturan di atasnya. Namun, kenyataannya tidak bisa dianggarkan secara maksimal apakah karena tidak adanya prioritas dari pemkot dalam segi penganggaran atau karena anggaran yang terbatas," ujarnya.

Padahal, sambung Safrudin, kalau mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 dan PP Nomor 17 Tahun 2018, anggaran kelurahan yang bisa diakomodir di APBD Kota Bogor masih sangat kurang.

Bahas PP-APBD Komisi I DPRD Kota Bogor minta Pemkot Bogor maksimalkan anggaran di Kelurahan dan Kecamatan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News