Catat, Gerai Layanan SIM Keliling di Kota Bandung Hari Ini

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling pada dua lokasi di Kota Bandung.
Hari ini atau Senin (11/7), layanan tersebut hadir di BTC Fashion Mall di Jalan dr Djundjunan dan Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung
Untuk waktu layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranta fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.
Pasar di Kota Bandung ini membuka gerai layanan perpanjangan SIM A dan C. Catat lokasi dan waktunya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News