Dinsos Ungkap ACT Bandung Lakukan Penggalangan Dana Ilegal, Ini Sebabnya
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung menyatakan bahwa lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) di wilayahnya belum memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB).
Adapun di Kota Bandung sendiri, Kantor ACT yang berdiri adalah cabang wilayah Provinsi Jawa Barat. Kantor tersebut berlokasi di Jalan Lodaya No 36, Turangga.
“Jadi (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin, karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu,” kata Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung Ajat Munajat dikonfirmasi, Rabu (6/7).
Ajat menjelaskan, meski sebelumnya ACT sudah mengantongi izin dari Kementerian Sosial, namun aktivitas PUB di tingkat daerah pun perlu memiliki izin.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.
Dia menuturkan, di Bandung ada banyak lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yang sudah memiliki izin.
Namun, sejak Dia bertugas di Dinsos Bandung tahun 2021, belum pernah mengurus perizinan terkait ACT.
“Di Kota Bandung itu banyak, dan sudah berizin, kan kalau sudah berizin juga harus disurvei lagi ke lapangan,” ujarnya.
Dinsos Bandung ungkap kantor ACT di Kota Bandung rupanya belum mengantongi izin beroperasi menyelenggarakan PUB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News