Dinsos Ungkap ACT Bandung Lakukan Penggalangan Dana Ilegal, Ini Sebabnya
![Dinsos Ungkap ACT Bandung Lakukan Penggalangan Dana Ilegal, Ini Sebabnya - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/07/06/kantor-act-provinsi-jawa-barat-yang-berlokasi-di-jalan-loday-vylg.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan PUB ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Keputusan pencabutan PUB dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7).
Pantauan JPNN.com di lapangan menunjukan masih adanya aktivitas di Kantor ACT Provinsi Jawa Barat.
Karyawan ACT juga masih bertugas seperti biasa, kendati izin operasi PUB sudah dicabut Kemensos. (mcr27/jpnn)
Dinsos Bandung ungkap kantor ACT di Kota Bandung rupanya belum mengantongi izin beroperasi menyelenggarakan PUB.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News