Jabar Quick Response Bantu Perbaikan Masjid di Kabupaten Ciamis

jabar.jpnn.com, CIAMIS - Jabar Quick Response (JQR) memberikan bantuan perbaikan Masjid At Taqwa yang berada di Dusun Neglasari, RT 18, RW 6, Desa Selasari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis.
Masjid yang dibangun pada 2022 ini berdiri di tanah waqaf dengan kapasitas 50 jemaah, yang kini kondisinya sudah menghawatirkan.
Tim Jabar Quick Response yang diwakili oleh Wina, Pahmi Maulana dan Rini pun berkesempatan melihat kondisi Masjid tersebut.
Wina mengatakan, sebelumnya masjid tersebut dibangun dengan material bangunan yang hanya menggunakan bilik bambu dan papan.
Pada 2020, masyarakat pun berinisiatif memutuskan untuk bergotong royong memperbaiki mesjid tersebut dengan dana swadaya masyarakat.
Karena keterbatasan biaya pembangunan, beberapa bagian pada bangunan belum rampung di selesaikan seperti tidak adanya MCK, tempat wudu, saluran air bersih dan beberapa kelengkapan fasilitas masjid lainnya.
Warga Dusun Neglasari Henggar Sundara Nurmala yang juga menjabat sebagai Kadus di Desa Selasari pun mengadukan hal ini kepada kanal rumah ibadah JQR terkait kondisi Masjid di wilayahnya.
“Masjid ini dibangun atas dasar kebutuhan warga untuk memiliki sarana beribadah serta tempat mengaji. Sehingga tim menindaklanjuti aduan warga desa mengenai rumah ibadah,” kata Henggar.
Jabar Quick Response (JQR) memberikan bantuan perbaikan Masjid At Taqwa di Dusun Neglasari, RT 18, RW 6, Desa Selasari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Berikan Tips Agar Indonesia Tidak Ketergantungan Produk Impor
- Ada Ratusan Siswa Menerjang Sungai Demi Bersekolah, Ridwan Kamil Ingatkan Bupati Cianjur
- Soal Permainan Persib Bandung, Ridwan Kamil: Seperti Malam, Gelap
- Pemprov Jabar Bentuk Gugus Tugas Cari Solusi Masalah Tenaga Honorer
- Datangi Pembangunan Underpass Dewi Sartika, Kang Kamil: Insyaallah Tahun Ini Selesai
- Demi Nama Baik Pemprov Jabar dan Ridwan Kamil, JQR Sudah Kembalikan Duit Doni Salmanan