Kota Bogor Bakal Punya Perda Pinjol
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - DPRD Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang perlindungan masyarakat dari dampak pinjaman online (pinjol), bank keliling, koperasi liar dan renternir, pada rapat paripurna internal.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Siti Maesaroh mengungkapkan, terdapat tiga landasan yang mendasari penyusunan Raperda usul prakarsa ini. Yakni, landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis.
“Karena masyarakat perlu mendapat perlindungan terhadap praktik-praktik pinjol, bank keliling, koperasi liar, dan rentenir yang menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat,” ucap Siti, dikutip Jumat (24/6).
Dirinya menjelaskan, Raperda ini rencananya terdiri dari 11 bab dan 17 pasal.
Untuk materi pokok yang diatur dalam layanan pinjaman uang di antaranya terkait mitigasi risiko, asas perlindungan pengguna, larangan, dan sanksi bagi penyelenggara dan pengguna, kewajiban pemerintah daerah, larangan, monitoring, evaluasi, serta partisipasi masyarakat.
Selaku perwakilan fraksi Heri Cahyono mengatakan, pemerintah daerah hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
“Dengan Raperda ini maka diharapkan mampu menjawab persoalan masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengungkapkan, pada akhir 2020 dia menerima audiensi dari tokoh masyarakat yang berharap adanya kehadiran pemerintah terhadap fenomena renternir dan bank keliling yang meresahkan.
DPRD Kota Bogor menyetujui Raperda Usul Prakarsa tentang perlindungan masyarakat dari dampak pinjaman online, bank keliling, koperasi liar, dan rentenir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News