Kota Bogor Bakal Punya Perda Pinjol
“Karena banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol, dengan bunga yang tinggi. Sehingga menimbulkan masalah sosial, ekonomi, serta rumah tangga. Untuk itu, masalah serius ini perlu dicarikan solusi dan DPRD mengusulkan Raperda Usul Prakarsa ini,” ujar Atang.
Dengan agenda paripurna internal, Atang memastikan bahwa Raperda Usul Prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat Dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Renternir, DPRD Kota Bogor telah bulat bertekad untuk meneruskan pembahasannya bersama Pemerintah Kota Bogor.
“Selanjutnya kami akan menunggu pandangan dari Pemkot Bogor dan akan segera menindaklanjuti dengan pembentukan pansus untuk pembahasan. Besar harapan kami Raperda Usul Prakarsa ini bisa dibahas secepatnya karena dampak bank keliling, rentenir, dan pinjol ilegal ini menyebabkan masalah sosial, ekonomi, hingga bubarnya rumah tangga,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
DPRD Kota Bogor menyetujui Raperda Usul Prakarsa tentang perlindungan masyarakat dari dampak pinjaman online, bank keliling, koperasi liar, dan rentenir.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News